Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan menjawab tudingan sejumlah aktivis yang menyatakan penetapan tersangka Veronica Koman (VK) tidak tepat. Veronica menjadi tersangka provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Kapolda menegaskan, ini merupakan proses hukum, jadi siapa saja yang melanggar hukum maka harus bertanggungjawab. Masalah ini pun, kata dia, jangan dikaitkan-kaitkan terutama dengan profesi pekerjaan Veronica yang lain.
Advertisement
"Semua orang yang membuka akun twitter Veronica Koman tahu persis bagaimana VK sangat aktif memberitakan yang tidak sesuai dengan kenyataan pada saat kejadian di Surabaya," tutur Luki.
Kapolda mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman di dua alamat di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun jika dia tidak hadir maka pekan depan akan diterbitkan selebaran Daftar Pencarian Korban (DPO)
"Untuk DPO minggu depan akan dilakukan karena saat ini masih menjalani tahapan - tahapan dalam berproses," tutur Luki.
Luki menegaskan, pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena Veronica Koman adalah warga negara Indonesia.
"Karena orang tua Veronica Koman masih berada di Indonesia, jadi kami berharap bahwa Veronica Koman akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lacak Nomor Rekening
Kapolda menegaskan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri.
"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Kapolda menuturkan, Veronica Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan mengambil S2 hukum. Dia mendapatkan beasiswa dari tahun 2017, dan tidak pernah update laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyayangkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka sebagai penyebar provokasi soal Papua. Sebab, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dinilai berlaku dalam konteks sebagai kuasa hukum atas para mahasiswa Papua.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, apa yang dilakukan oleh Veronika setahunya adalah sebagai pengacara para mahasiswa Papua. Sehingga, apa yang disampaikannya itu dianggap sebagai fakta yang didapatnya sebagai kuasa hukum.
"Setahu saya Veronica jadi pengacara teman-teman AMP (asrama mahasiswa Papua)," ujarnya, Kamis (5/9).
Advertisement