Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa trotoar yang ada di Jakarta harus bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Artinya, tidak hanya untuk akses pejalan kaki, namun juga untuk kegiatan ekonomi.
“Dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Nah kita akan menata, tidak semua tempat nantinya dibagi antara pejalan kaki dengan kegiatan ekonomi,” ungkap Anies Baswedan di Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Advertisement
“Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL (pedagang kakai lima), trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak,” lanjutnya.
Anies menjelaskan, tidak hanya peraturan PUPR yang memungkingkan trotoar bisa multifungsi. Menurutnya, kota-kota modern di dunia pun memungkinkan trotoarnya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan selain hanya berjalan kaki.
Kegiatan-kegiatan ini nantinya juga akan ditentukan oleh ukuran dan wilayah trotoar terkait.
“Wilayah yang 100 persen pemukiman perumahan berbeda dengan trotoar dengan kawasan yang pertokoan, berbeda juga dengan kawasan yang 100 persen perkantoran, berbeda juga dengan tempat hiburan,” tutur Anies Baswedan.
“Nah untuk ini bisa berjalan dengan baik, harus ada ketentuan, gubernur mempunyai kewenangan untuk mengatur itu, nanti akan kita atur semua,” dia mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembagian Trotoar
Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar di 31 titik. Nantinya trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang.
"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana, pembagiannya seperti apa, ada aturanya itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (4/9/2019).
Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti peraturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujarnya.
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," jelas Anies Baswedan.
Advertisement