Pergub Diteken, 13 Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Sep 2019, 15:38 WIB
Pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/7). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Aturan tersebut diundangkan pada 6 September 2019.

Dalam pergub dijelaskan terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai 9 September 2019. Di antaranya yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.

Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur Nasional. Pelaksanaannya berlansung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dalam Pergub DKI tersebut juga disebutkan sejumlah kendaraan bermotor yang dibebaskan memasuki kawasan ganjil genap, antara lain:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. Kendaraan ambulans;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran;
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. Sepeda motor;
  7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
  10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya