Kemhub Lakukan Pengadaan 100 Mobil Listrik untuk Eselon I dan II

Pengadaan ini guna mendukung visi pemerintah dalam memperluas penggunaan mobil listrik.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 08 Sep 2019, 19:15 WIB
Mobil listrik DFSK Glory E3 dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil dengan panjang 4385 mm dan lebar 1850 mm ini memiliki kemampuan jarak tempuh hingga 405 kilometer. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan berencana akan melakukan pengadaan 100 mobil listrik pada tahun ini. Nantinya, mobil itu akan digunakan menteri, pejabat Eselon I dan Eselon II.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut program mobil listrik ini adalah untuk mobil dinas pribadi para pejabat. Ini dinilai mendukung visi pemerintah dalam memperluas penggunaan mobil listrik.

 

"Kami kemarin sudah diskusi. Kemenhub akan melakukan pengadaan 100 mobil listrik untuk pejabat. Mobil pribadi, sedan, full mobil listrik. Untuk Kemenhub dulu, eselon II, eselon I, dan saya juga," ujar Budi Karya pada Minggu (8/9/2019) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Budi Karya enggan memberi detail soal penganggaran atau merk mobil listrik itu. Ia hanya berkata pengadaan mobil listrik akan memakai metode leasing dan perbedaan ongkosnya diklaim tidak banyak dari mobil biasa.

Terkait pemakaian mobil listrik untuk skala lebih luas, Menhub berkata masih banyak proses yang perlu dilakukan agar harga terjangkau, mulai dari segi fiskal, pengadaan tempat charging, ketersediaan mobil listrik, dan baterai. Budi Karya berkata perlu menjalankan seluruh proses itu secara simultan.

Budi Karya juga ingin Indonesia menjadi tuan rumah mobil listrik dan membangun pabrik mobil listrik untuk diekspor. Ia pun menyebut Kementerian Perhubungan, Perindustrian, dan ESDM perlu berkolaborasi demi mencapai visi tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenhub Siapkan 2 Aturan Pendukung Perpres Mobil Listrik

Pengunjung melihat-lihat mobil bertenaga listrik yang dipamerkan pada gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Jakarta, Rabu (4/9/2019). IEMS 2019 merupakan pameran khusus kendaraan listrik pertama di Indonesia yang digelar BPPT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Nantinya, akan ada dua regulasi yang bakal dibuat.

"Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, saat ditemui Jakarta, Kamis (28/8).  

Budi mengatakan, dari dua regulasi yang disiapkan pihaknya satu diantaranya sudah hampir selesai. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk bisa segera disahkan.

“Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe (mobil listrik). Dalam uji tipe itu memang yang kita masukkan adalah menyangkut masalah kinerja dari baterai itu,” kata Budi.

Sedangkan regulasi kedua menyangkut aturan uji berkala. Nantinya mobil listrik diharuskan uji berkala tiap enam bulan sekali.

“Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi,” ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. 2 dari 3 halaman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya