Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pagi ini tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 56 ug/m3.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Sep 2019, 06:31 WIB
Pemandangan gedung-gedung pencakar langit dan permukiman warga saat tertutup polusi udara di Jakarta, Minggu (8/9/2019). Provinsi DKI Jakarta meraih peringkat ketiga dari 89 kota besar di dunia sebagai kota berkualitas udara terburuk berdasarkan parameter AirVisual. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di wilayah Jakarta pada Senin (9/9/2019) pagi masuk kategori tidak sehat tidak sehat bagi masyarakat sensitif. Meski secara global, kualitas udara Jakarta berada pada peringkat lima terburuk.

Berdasarkan data Airvisual.com pada pukul 06.30 WIB, kualitas udara Jakarta berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 151.

Angka tersebut terpaut Angka terpaut 14 poin lebih rendah dari Beijing, China yang menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk (165) disusul Lahore, Pakistan (160), Delhi, India (154), dan Hangzhou, China (153).

Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pagi ini tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 56 ug/m3.

Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan pelat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi udara Jakarta.

Kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta dimulai hari ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya