Liputan6.com, Jakarta - Perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Perluasan tersebut mulai berlaku usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur mengenai sistem itu.
Ganjil genap yang sebelumnya hanya sembilan ruas jalan, kini bertambah menjadi 25 ruas jalan.
Advertisement
Pada akun Instagram resminya @dishubdkijakarta menjelaskan, perluasan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat.
Waktu pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yakni pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Durasi peraturan diperpanjang pada sore hari yakni mulai pukul 16.00-21.00 WIB," seperti yang dikutip Liputan6.com dari akun instagram @dishubdkijakarta, Senin (9/9/2019).
Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai terdekat.
Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik dan kendaraan penyandang disabilitas.
"Dikecualikan untuk kendaraan yang digerakkan motor listrik dan kendaran digunakan oleh penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan stiker khusus," tulis akun tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ruas Jalan
Adapun ruas jalan tambahan yang terkena penerapan sistem ganjil genap yaitu:
- Pintu Besar Selatan
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Pramuka
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-simpang Jalan Diponegoro)
Advertisement