Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Siap-Siap Denda Rp 500 Ribu Jika Melanggar

Penilangan yang dilakukan tersebut karena masa uji coba perluasan ganjil-genap telah usai, dari mulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2019, 07:51 WIB
Petugas Kepolisian melakukan penilangan kepada pelanggar ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8). Sejumlah kendaraan masih didapati melanggar aturan ganjil genap yang telah resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap sudah selesai. Dengan begitu, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta.

Penilangan yang dilakukan tersebut karena masa uji coba perluasan ganjil-genap telah usai, dari mulai 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Namun, per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal yakni denda Rp 500.000.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


25 Ruas Jalan

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sebelumnya, Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya