13 Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 09 Sep 2019, 07:58 WIB
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.

Jalan itu yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Ganjil genap juga berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.

Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Pelaksanaannya berlansung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


13 Kendaraan yang Dikecualikan

Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Dalam Pergub DKI tersebut juga disebutkan sejumlah kendaraan bermotor yang dibebaskan memasuki kawasan ganjil genap, antara lain:

Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

Kendaraan ambulans;

Kendaraan pemadam kebakaran;

Kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

Sepeda motor;

Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan);

Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;

Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri;

Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya