Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Kini, ruas jalan yang terkena sistem pembatasan kendaraan tersebut bertambah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan perluasan ganjil genap jauh hari sebelumnya. Sosialisasi dilakukan selama 20 hari sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019.
Advertisement
Namun, pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, masih saja ada kendaraan pribadi berpelat genap melaju di ruas jalan yang terkena pembatasan tersebut.
Seperti yang diunggah Traffic Management Center Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya @TMCPoldaMetro, Senin (9/9/2019).
"07:29 Satlantas Jaksel penindakan pelanggaran perluasan Ganjil Genap di Fatmawati Jaksel," tulis akun tersebut disertai foto terkait.
"07:25 Satlantas Jakut penindakan pelanggaran kawasan perluasan Ganjil Genap di Jl.Gunung Sahari," tulisnya lagi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ruas Jalan
25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai 9 September 2019 yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.
Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Pelaksanaannya berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Advertisement