Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Pertanian (PSP) menyalurkan bantuan berupa Alsintan ke seluruh daerah lumbung pangan di Indonesia. Itu karena alsintan menjadi sarana penting yang mendukung peningkatan produksi, mutu, dan pendapatan petani.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kejelasan karier sumber daya manusia yang membidangi alsitan, pada 21 September 2018 Menteri PAN dan RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Advertisement
"Sebagai pembina jabatan fungsional tersebut sesuai tugas dan fungsi ditunjuk Ditjen PSP, dilaksanakan oleh Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode," jelas Dirjen PSP Sarwo Edhy, Minggu (8/9).
Untuk mengenalkan jabatan fungsional tersebut, dilaksanakan sosialisasi kepada PNS yang telah melaksanakan tugas di bidang alat dan mesin pertanian. Sosialisasi akan dilakukan di tiga wilayah barat di Medan, tengah di Provinsi Jawa barat, dan timur di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi pertama wilayah barat dilaksanakan di Grand Aston, Medan, Sumatera Utara pada tanggal 19-21 Agustus 2019 dihadiri oleh para Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Timur (Sumatera, Kep. Riau, dan Bangka Belitung) dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Ditjen Prasara dan Sarana Pertanian, Mulyadi Hendiawan.
Dalam sambutannya, Mulyadi menyampaikan, pengembangan karier PNS melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional semakin bergengsi karena pengangkatan melalui proses uji kompetensi.
"Dari sisi kesejahteraan dan batas usia pensiun juga melebihi pejabat administrasi," kata Mulyadi.
Sosialisasi kedua wilayah timur dilaksanakan di Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 29-31 Agustus 2019. Dihadiri oleh para Kepala Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Timur (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang.
Sedangkan sosialisasi Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang ketiga yang akan mengundang seluruh kepala dinas serta Badan Kepegawaian Daerah Wilayah Indonesia Tengah (Jawa, Bali, NTB, dan NTT) akan diselenggarakan pada pertengahan bulan September 2019 di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Jabatan pengawas alat dan mesin pertanian sebenarnya telah ada di daerah-daerah, tetapi masih dalam jabatan pelaksana. Mereka sangat antusias sekali untuk masuk menjadi pejabat pengawas alat dan mesin pertanian, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang terkait dengan jabatan pengawas alat dan mesin pertanian," ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan agar setiap dinas yang menangani pertanian memberikan informasi seluas-luasnya kepada pegawai di daerah yang telah melaksanakan tugas sebagai pengawas alsintan serta berminat menjadi pejabat fungsional.
"Diharapkan agar setiap dinas melakukan penyusunan kebutuhan formasi yang dibutuhkan melalui kegiatan analisa jabatan dan analisa beban kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah. Untuk selanjutnya akan diteruskan ke MenPAN/RB dan ditembusi ke Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian," tuturnya.
Diharapkan nantinya dengan adanya pejabat pengawas alat dan mesin pertanian peredaran, pengawasan dan pemeliharaan alsintan di daerah dapat tertata dengan baik dan dapat dilakukan pengawasan dengan baik lagi.
(*)