Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan puluhan tenaga staf administrasi untuk membantu personel di lapangan mengawasi hari pertama pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019). Sebab, pihaknya kekurangan personel di lapangan.
"Personel kami kekurangan orang, jadi seluruh tenaga staf yang biasanya kerja di kantor, ikut dilibatkan hari ini," kata staf bagian Kepegawaian Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Advertisement
Menurut dia, sekitar puluhan staf dari Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops), Seksi Managemen Angkutan Darat, dan Seksi Tata Usaha diterjunkan ke lapangan untuk membantu pengawasan pemberlakuan perluasan ganjil genap.
Mereka disebar di 156 titik perlintasan jalan yang menjadi area perluasan ganjil genap di Jakarta.
"Rata-rata dua personel di setiap titik persimpangan yang mengarah ke lokasi ganjil genap," katanya. Budi bersama rekannya yang bertugas sebagai Staf Dalops, Danang Wibisono, ditempatkan di Simpang Utan Kayu Raya yang menjadi perlintasan kendaraan dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Utan Kayu, Jalan Pramuka.
Danang mengatakan tugas rutin yang biasa dijalankannya adalah mengurus rekapitulasi surat tilang serta laporan lalu lintas.
Namun Danang mengaku tidak merasa kesulitan saat harus bertugas di lapangan, karena telah memiliki pengalaman. "Kalau kami sifatnya memberi pemahaman kepada pengendara yang berplat genap hari ini agar putar balik dan cari jalan alternatif lain. Tidak ada sanksi yang kami berikan," kata Danang yang diperbantukan untuk mengawasi ganjil genap hari ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mulai Berlaku Hari Ini
Perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.
Jalan itu yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Ganjil genap juga berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.
Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Pelaksanaannya berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Advertisement