Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Fatmawati Raya

Sosialisasi ganjil genap kepada pengendara roda empat dilakukan selama 20 hari sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019.

oleh Mevi Linawati diperbarui 09 Sep 2019, 09:44 WIB
Polisi menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Senin (9/9/2019). (foto: akun twitter TMC Polda Metro Jaya )

Liputan6.com, Jakarta - Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Salah satu jalan yang menerapkan aturan tersebut adalah Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Sejumlah kendaraan didapati melanggar aturan tersebut. Pada hari yang seharusnya menggunakan pelat nomor ganjil ini, terpantau masih ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor genap.

Padahal sosialisasi ganjil genap kepada pengendara roda empat dilakukan selama 20 hari sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019.

Seperti dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin, anggota kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Polisi menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Senin (9/9/2019). (foto: akun twitter TMC Polda Metro Jaya )

 

"Kasat Lantas Jaksel Kompol Lilik Sumardi beserta anggota pangaturan dan penindakan pelanggaran perluasan Ganjil Genap di Jl RS Fatmawati Raya Jaksel," demikian cuit dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

"Satlantas Jaksel penindakan pelanggaran perluasan Ganjil Genap di Traffic Light Fatmawati Jaksel," cuit TMC lagi.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap sudah selesai. Dengan begitu, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta.

Pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal yakni denda Rp 500.000.

Sementara itu, pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur Nasional. Pelaksanaannya berlansung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dishub Kerahkan Staf Administrasi

Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan puluhan tenaga staf administrasi untuk membantu personel di lapangan mengawasi hari pertama pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019). Sebab, pihaknya kekurangan personel di lapangan.

"Personel kami kekurangan orang, jadi seluruh tenaga staf yang biasanya kerja di kantor, ikut dilibatkan hari ini," kata staf bagian Kepegawaian Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Menurut dia, sekitar puluhan staf dari Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops), Seksi Managemen Angkutan Darat, dan Seksi Tata Usaha diterjunkan ke lapangan untuk membantu pengawasan pemberlakuan perluasan ganjil genap.

Mereka disebar di 156 titik perlintasan jalan yang menjadi area perluasan ganjil genap di Jakarta.

"Rata-rata dua personel di setiap titik persimpangan yang mengarah ke lokasi ganjil genap," katanya.

Budi bersama rekannya yang bertugas sebagai Staf Dalops, Danang Wibisono, ditempatkan di Simpang Utan Kayu Raya yang menjadi perlintasan kendaraan dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Utan Kayu, Jalan Pramuka.

Danang mengatakan tugas rutin yang biasa dijalankannya adalah mengurus rekapitulasi surat tilang serta laporan lalu lintas.

Namun Danang mengaku tidak merasa kesulitan saat harus bertugas di lapangan, karena telah memiliki pengalaman.

"Kalau kami sifatnya memberi pemahaman kepada pengendara yang berplat genap hari ini agar putar balik dan cari jalan alternatif lain. Tidak ada sanksi yang kami berikan," kata Danang yang diperbantukan untuk mengawasi ganjil genap hari ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya