FOTO: Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar

Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 09 Sep 2019, 10:18 WIB
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta.
Polisi menghentikan kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di jalan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Polisi menilang kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai diberlakukan hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Rambu pemberitahuan tentang pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap terpampang di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya