Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai diberlakukan hari ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)