Liputan6.com, Jakarta - Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menjadi kawasan penetapan aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Bagi pengendara yang melanggar aturan, maka akan ditilang dan dikenai denda.
Pantauan Liputan6.com, arus lalu lintas di kedua wilayah tersebut terlihat lancar tanpa adanya kemacetan.
Advertisement
Kanit Lantas Taman Sari Kompol Purwanta menjelaskan, ada beberapa pengendara yang terkena tilang karena masih menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil.
"Memang masih ada satu dua yang belum dapat informasi, sebagai bentuk alasan klasik kemungkinan karena mereka yang datang di Jakarta masih baru jadi belum tahu mana perluasan ganjil genapnya," kata Purwanta kepada Liputan6.com, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).
Masyarakat yang tertangkap melanggar ganjil genap adalah mereka yang mengarah ke Jalan Kali Besar Barat, Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
Berikut foto-foto suasana di kedua jalan itu saat penerapan ganjil genap:
Situasi Jalanan Lancar
Advertisement
Pengendara Ditilang
Petugas Berjaga Saat Penerapan Ganjil Genap
Advertisement