Liputan6.com, Purwokerto - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membantah melarang audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) Djarum. Mereka hanya menginginkan unsur-unsur terkait promosi rokok dihilangkan dari kegiatan yang melibatkan anak-anak tersebut.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menyatakan, anak-anak secara tidak langsung menjadi bagian dari upaya promosi produk rokok pada Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis PB Djarum.
Advertisement
"Kenapa dikatakan sebagai promosi? Karena kalau sudah dipakai, mereka kan berarti tidak ada unsur pajaknya, tidak ada batas waktu sampai kapan dipakai," kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty, dilansir Antara.
Selain itu, ia menyebut kegiatan audisi PB Djarum memuat upaya denormalisasi produk-produk yang berbahaya karena rokok, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, merupakan produk bahaya. Maka harus ada ada pembatasan dalam peredaran, promosi, dan interaksi anak-anak.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 kegiatan-kegiatan yang disponsori oleh rokok sebetulnya tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media.
"Tentu format audisi ini walaupun audisinya tidak kita hentikan tapi harus melakukan penyesuaian yang baru. Atas dasar itu, maka audisi dengan bentuk yang sekarang memang akan diakhiri," katanya usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
PB Djarum Siap Berubah
Sitti Hikmawatty menyebut PB Djarum dalam pertemuan terakhir dengan KPAI pada 4 September 2019 sudah menyatakan siap melakukan perubahan.
"Sekarang audisi umum beasiswa bulu tangkis tanpa ada embel-embel (Djarum), kemudian jersey juga sudah diganti walaupun di belakangnya masih ada tulisan Djarum yang disematkan," ungkapnya. .
Ia menekankan pada prinsipnya KPAI bukanlah seperti Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa langsung membubarkan suatu kegiatan yang dinilai bermasalah.
"Tidak begitu, tetapi kita tetap mengawasi kesiapannya karena yang memiliki tata aturan itu nanti yang akan melakukan eksekusi. Misalnya, ini akan bertentangan dengan kawasan tanpa rokok, yang punya perda kawasan tanpa rokok kan dari pemda, jadi, silakan pemda ini dinilai," katanya.
Advertisement
Eksploitasi Terselubung Masih Ada
Saat ditanya mengenai penyelenggaraan audisi yang sekarang, dia mengatakan bahwa unsur eksploitasi terselubung sudah menurun dalam kegiatan itu namun belum sepenuhnya dihilangkan. Sedangkan unsur denormalisasi terkait produk berbahaya, menurut dia, masih ada. "Sebetulnya sih sederhana saja, kalau semua brand itu diturunkan, itu selesai," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan pemerintah daerah sepaham dengan KPAI.
"Kami sudah sepaham, tetapi perlu kita waspadai bersama bahwa ada aturan main yang harus ditegakkan bersama-sama. Yang paling utama adalah tidak ada eksploitasi anak di sini, sehingga ini menjadi harus bersama-sama diawasi," katanya.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, Komisioner KPAI masih di Purwokerto untuk mengawasi kegiatan audisi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Sudah tidak ada menggunakan atribut Djarum. Ini sudah tidak ada dan ini kita awasi bersama-sama. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, kita punya aturan main," katanya.