Revisi UU Dinilai Bentuk Penyempurnaan Fungsi KPK

Dia menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Sep 2019, 17:14 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPR untuk merevisi UU KPK mendapat penolakan dari publik. Mereka menyebut langkah ini akan melemahkan lembaga antikorupsi dalam memberantas kejahatan korupsi.

Namun menurut Pakar Hukum, Muhammad Rullyandi, langkah DPR yang telah menyetujui perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.

"KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan di bawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun," ujar dia, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum.

"Ini sebagai upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.

Rullyandi menilai, adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terkait SP3

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.

"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," terang dia.

Pada prinsipnya, tegas Rullyandi, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi. Dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya