Liputan6.com, Madinah - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya visa progressif untuk haji dan umrah.
Terjadi pengurangan biaya dari awalnya 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR) setara Rp 7,6 juta menjadi 300 SAR setara Rp 1,1 juta (kurs Rp 3.800 per 1 SAR).
Advertisement
Demikian diungkapkan Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali.
"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progressif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," ujar dia di Jeddah, Senin (9/9/2019).
Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Artinya, ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama.
Sementara untuk haji, visa progressif diberlakukan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Visa progressif haji baru diberlakukan sejak 2018.
Adapun biaya visa yang ditetapkan saat itu adalah SAR 2.000 atau setara Rp 7,6 juta.
Meringankan Jemaah
Endang Djumali mengatakan bahwa pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan.
Terkait informasi ini, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Yakni, Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," katanya lagi.
Endang menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, hal itu akan meringankan jemaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri. Adapun jemaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Tonton Video Ini:
Advertisement