Top 3: Cara Cek Kompensasi Pemadaman Listrik

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 10 September 2019.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Sep 2019, 08:00 WIB
Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan kompensasi pemadaman listrik total per 1 September 2019 kemarin. Besaran kompensasi tersebut berdasarkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

Bentuk dari kompensasi pemadaman listrik ini berupa pengurangan tagihan dan penambahan token listrik. Kompensasi untuk pelanggan pasca bayar dibayarkan melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayarkan pada September 2019.

Sementara untuk kompensasi pemadaman listrik yang didapat pelanggan pra bayar berupa tambahan token listrik saat pengisian pertama kali pada September 2019. Besaran penambahan kilo Wat‎t hour (kWh) berdasarkan niliai kompensasinya.

Artikel mengenai cara mengetahui besaran kompensasi pemadaman listrik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 10 September 2019:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Begini Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman

Cara mengecek besaran kompensasi akibat pemadaman listrik

Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada  Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam hal ini PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Besaran kompensasi tergantung golongan tarif adjustment atau non adjustment. Pelanggan dengan golongan tarif adjustment akan diberikan potongan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan untuk konsumen golongan non adjustment akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Simak artikel selengkapnya di sini


2. Pembeli Logam Mulia, Hati-Hati! Ini Imbauan dari Antam

Penampakan emas batangan di gerai Butik Emas Antam di Jakarta, Jumat (5/10). Pada perdagangan Kamis 4 Oktober 2018, harga emas Antam berada di posisi Rp 665 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hati-hati jika Anda menemukan penjualan emas murah dan tidak wajar. Peringatan atau imbauan itu ditegaskan oleh PT Antam Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia.

VP Marketing & Sales, Iwan Dahlan mengatakan Perusahaannya menemukan penjualan emas di masyarakat dengan harga yang jauh lebih murah dari Antam Logam Mulia. Penjual emas tersebut mengatakan mendapat emas beli dari Antam dengan sistem lelang atau PO.

"Tidak ada sistem lelang atau PO di Antam, kami himbau masyarakat berhati-hati," kata Iwan.

Simak artikel selengkapnya di sini


3. BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Terbaru, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Informasi lowongan kerja kali ini kembali datang dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN tersebut adalah PT Industri Nuklir Indonesia atau biasa dikenal PT Inuki (Persero).

BUMN yang berlokasi di Kawasan PUSPIPTEK, Gedung 70, Setu - Tangerang Selatan, Banten ini menawarkan kesempatan berkarier sebagai Regulatory Affair Job. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 14 September 2019.

Mengutip Instagram Kementerian BUMN, @kementerianbumn, berikut kualifikasi bagi para pelamar, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya