Kivlan Zen Siap Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.30 WIB dan beragendakan pembacaan dakwaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Sep 2019, 08:16 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen melambaikan tangan saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen siap menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, hari ini, Selasa (10/9/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.30 WIB dan beragendakan pembacaan dakwaan.

"Siap ya tentu, secara aturan hukum. Kalau enggak siap secara aturan hukum ya enggak masuk persidangan lah," kata Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan, Kivlan Zenakan hadir dalam sidang perdana itu apapun kondisinya. Meski menurut dia, pensiunan jenderal militer itu tengah kurang fit untuk menjalani sidang perdana.

"Kalau sehat hadir, dipaksain juga siap, gitu saja, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya lihat saja lah dari jaksa gimana bawanya," terang Tonin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tuduhan Polisi

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Namun Kivlan membantah, dan mengatakan senjata dimilikinya hanya sebagai alat pertahanan diri karena mengaku terancam. Kendati begitu, penyidikan kepolisian tetap menjatuhkan status tersangka pada Kivlan sejak 29 Mei 2019 dan dijebloskan ke tahanan Guntur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya