Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menindak 963 kendaraan roda empat yang melanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Senin 9 September 2019 sore. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding penindakan saat pagi hari yakni 941 kendaraan.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, dari total tersebut, mayoritas pengendara terkena tilang atau disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sebagai bukti pelanggaran.
Advertisement
"Sebanyak 655 SIM yang kita tilang dan STNK ada 308," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).
Untuk wilayah yang paling banyak melanggar ganjil genap oleh para pengendara yakni di kawasan Jakarta Barat. Karena, sebanyak 242 kendaraan yang dilakukan penilangan.
"Dari 242 kendaraan yang ditilang, sebanyak 173 SIM kita tilang dan STNK 69," sebutnya.
Lalu, untuk wilayah lain yakni Jakarta Timur sebanyak 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar dan Jakarta Pusat sebanyak 35 pelanggar.
Subdit Gakkum sendiri telah melakukan penilangan sebanyak 254 kendaraan dengan menyita SIM sebanyak 164 dan 90 STNK. Untuk Satuan Patwal sendiri menilang 7 kendaraan dan Satuan Gatur menilang 13 kendaraan akibat melanggar ganjil genap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tentang Perluasan Ganjil Genap
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement