Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas). Penyelidikan terkait sektor ini dilakukan sebagai upaya memerangi mafia migas.
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) pada Mei 2015, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, KPKsudah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Lembaga antirasuah pun menjerat pihak-pihak yang menerima keuntungan di sektor migas sebagai tersangka.
"Hingga saat ini KPK telah memulai proses penyidikan terkait hal tersebut," kata Febri.
Namun, Febri belum mau menjelaskan lebih detail kasus mafia migas ini, termasuk masih menutup rapat siapa saja yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka.
"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," kata Febri.