Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan sejak Senin (9/9/2019) kemarin. Setelah sosialisasi sekitar sebulan, kemarin dilakukan penegakan hukum atas pengendara yang melanggar. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mencatat pengendara yang melanggar mencapai 900 lebih.
Kepala Dishub Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan ganjil genap di hari pertama terpantau volume lalu lintas lebih lancar dibanding hari biasanya. Namun demikian jumlah pelanggaran juga cukup signifikan.
Advertisement
"Ditemukan beberapa pelanggar lalu lintas dan ini sudah dilakukan penindakan oleh rekan-rekan kepolisian. Jadi total jumlah pelanggaran kemarin itu 941 yang di areal ganjil genap, di 25 ruas jalan," jelasnya saat dihubungi, Selasa (10/9).
Syafrin mengatakan, pengendara yang melanggar ini mengetahui adanya perluasan ganjil genap namun sengaja melanggar dengan berbagai alasan. Selain itu juga ada yang belum tahu dilakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar sehingga tetap mencoba menerobos jalur.
"Walaupun sudah tahu ada ganjil genap tapi kadang coba aja, barangkali bisa lolos. Artinya memang ada yang masih upaya coba-coba. Mereka kurang cari informasi terkait dengan kemarin itu kita sudah mulai penegakan hukum," jelas Syafrin.
Setiap hari saat penerapan ganjil genap, Dishub mengerahkan sekitar 500 personel yang disebar di 25 ruas jalan. Sementara anggota kepolisian yang dikerahkan sebanyak 750 petugas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Ada Pelanggaran
Di hari kedua ini, Syafrin mengatakan di beberapa ruas jalan lalu lintas terpantau lancar. Pada Selasa pagi dia memantau di kawasan simpang Tomang dan masih ditemukan beberapa pelanggaran.
"Di sana saya memonitor yang masuk ke jalan Tomang Raya belok kanan ke S Parman itu terpantau suasana kondusif dan cenderung memang masih ada satu dua yang melanggar ya dan ini langsung diambil tindakan oleh rekan-rekan kepolisian untuk diberikan surat tilang," pungkasnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement