Kementerian ESDM Minta Penjual Gas Bumi Tak Pasang Tarif Mahal

Kementerian ESDM mengeluarkan ultimatum ke badan usaha yang menyalurkan gas bumi agar tidak membanderol harga terlalu mahal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Sep 2019, 11:15 WIB
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan ultimatum ke badan usaha yang menyalurkan gas bumi agar tidak membanderol harga terlalu mahal.

Pelaksana tugas ‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Djoko Siswanto mengatakan, seharusnya harga gas bumi untuk rumah tangga tidak lebih mahal dari Liquefied petroleum gas (LPG).

"Intinya harganya enggak boleh lebih mahal dibanding LPG‎," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Untuk diketahui, harga jual gas bumi ditetapkan sebesar Rp 4.250 per m3 untuk RT-1 atau Rumah Tangga dan dan Rp 6 ribu m3 untuk RT-2.

Dibandingkan dengan harga LPG di pasaran yaitu harga LPG 3 Kg sebesar Rp 4.511 per m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 Kg sebesar Rp 9.398 per m3 untuk pelanggan RT-2.

Salah satu wilayah yang harga gas bumi dikeluhkan masyarakat karena mahal adalah Mojokerto, Jawa Timur.‎

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ‎Fashurullah Asa mengungkapkan, terkait keluhan masyarakat atas tingginya tagihan pemakaian gas untuk Kota Mojokerto, disebabkan karena akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan.

PT PGN (Persero) memang belum melakukan penagihan sejak digunakannya gas bumi (gas in) pada Februari hingga Desember 2018. Ditambahkan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil dengan rentang cicilan 6 bulan - 12 bulan terhitung sejak penagihan pertama di bulan Januari 2019.

"Skema cicilan ini diambil PT PGN Tbk. Untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, BPH Migas menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari badan usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.

"Adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual tersebut, dikarenakan penetapan harga jual gas di Kota Mojokerto dilakukan secara bersamaan, dengan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Kota Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi

Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa meteran jaringan gas bumi di perumahan warga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12). Pemerintah melalui PGN memberi tambahan 5.120 jargas pada tahun 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi melalui optimalisasi pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Hal itu akan diwujudkan PGN melalui pembangunan dan pengembangan berbagai infrastruktur gas bumi yang mampu menjangkau semua segmen pasar.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, sebagai subholding gas, PGN akan mengambil peran di depan dalam program percepatan dan transformasi energi dari minyak bumi ke gas bumi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perwujudan bauran energi gas bumi sebesar 22 persen pada 2025 dan 24 persen pada 2050.

"Bertambahnya populasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, dan perubahan gaya hidup ke green energy akan mendorong kebutuhan gas bumi akan semakin besar. Komitmen PGN adalah menyediakan energi baik gas bumi untuk rumah tangga dan para pelaku usaha dari berbagai sektor industri," jelas Rachmat Hutama usai RUPSLB PGN di Jakarta, Jumat (30/8).

Dalam rangka mewujudkan penyediaan energi gas bumi, program pembangunan infrastruktur yang akan dibangun diantaranya, membangun jaringan pipa distribusi sepanjang 500 km, pipa transmisi 528 km, 7 LNG filling station untuk truk/kapal, 5 FSRU, 3,59 juta sambungan rumah tangga, dan 17 fasilitas LNG untuk mensuplai kebutuhan berbagai segmen konsumen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya