Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Kasus Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Trotoar

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim Jakarta Pusat

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2019, 12:48 WIB
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus pengendara motor yang menyerempet dan menyerang pejalan kaki di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim Jakarta Pusat. Pengendara yang menyerang dan menyerempet orang tua dan anaknya itu diketahui adalah HGT.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penghentian kasus tersebut dikarenakan korban telah mencabut laporan yang menimpa dirinya dan anaknya.

"Iya (laporan sudah dicabut)," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara tersebut diketahui atas nama inisial HGT, yang ditangkap di kawasan Bekasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, HGT diciduk pada Senin 9 September sore hari. Saat ini, HGT masih menjalani pemeriksaan yang mana masih sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi, diamankan saja karena memang masih kita kumpulkan keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9).

Arie menyebut, telah ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait perbuatan tidak menyenangkan. Meski begitu, ia belum bisa berkata secara gamblang atas peristiwa tersebut. Karena, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Reporter: Nur Habibie

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya