Liputan6.com, Gorontalo - Wanita berinisial YH alias Yen, mantan karyawan perusahaan asuransi ditangkap petugas kepolisian Polsek Kota Selatan, Gorontalo. Yen ditangkap lantaran telah menipu nasabah melalui program investasi dengan iming-iming bunga tinggi. Dari tangan Yen, polisi menyita uang tunai Rp100 juta.
Kapolsek Kota Selatan, Iptu George A Sakul melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, Aipda Ibrahim, Selasa (10/9/2019) mengatakan, penipuan itu sudah terjadi sekitar Mei 2019. Yen saat itu menghubungi salah seorang nasabah bernama Yuningsih Paneo. Yen menyampaikan di kantornya sedang ada program promo investasi uang.
Advertisement
Selanjutnya pada 17 Juni 2019, Yen kembali menghubungi Yuningsih dan menawarkan promo investasi bodong itu kembali. Yen lalu menyampaikan iming-iming, jika Yuningsih menanamkan modal Rp50 juta maka akan menerima pengembalian Rp600 juta. Menariknya, jangka waktu pengembalian itu hanya sekitar 3 bulan.
"Tersangka mengiming-imingi korban investasi," ujarnya kepada Liputan6.com.
Tergiur uang besar dalam waktu singkat, Yuningsih akhirnya sepakat menanamkan investasi uang Rp100 juta. Kesepakatan itu ditindaklanjuti Yuningsih dengan mengirim uang (transfer) ke rekening Yen. Pengiriman uang dilakukan dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2019 sebesar Rp5 juta. Kemudian pada 19 Juni 2019 sebesar Rp95 juta.
Berselang dua hari, pada 21 Juni 2019, Yen menghubungi Yuningsih dan menyampaikan akan melengkapi berkas investasi uang bunga tinggi tersebut. Akan tetapi Yen tak kunjung datang menemui Yuningsih.
Keesokan harinya, Yuningsih mendatangi kantor yang diketahui tempat Yen bekerja sejak 2008. Saat itu diketahui ternyata Yen sudah berhenti bekerja sejak Maret 2019.
"Pada saat itu korban merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Selatan," kata Ibrahim.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kota Selatan bergerak menelusuri keberadaan Yen. Tak menunggu lama, Yen akhirnya dibekuk petugas.
Hasil pemeriksaan, Yen mengakui telah menggunakan uang Rp100 juta milik Yuningsih. Sebagian uang digunakan untuk menutupi utang dan sebagiannya lagi digunakan untuk keperluan pribadi.
"Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ujar Ibrahim menambahkan.