Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan waktu hingga pekan depan kepada tersangka Veronica Koman untuk memenuhi panggilan kepolisian.
Veronica Koman menjadi tersangka yang diduga melakukan provokasi saat pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Selasa (10/9/2019).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus Veronica Koman secara persyaratan formil dan materiil sudah lengkap. Pihaknya juga mengembangkan terkait transaksi keuangan.
Selain itu, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pertama yang dilayangkan ke rumah Veronica Koman di Jakarta Barat a Selatan. Akan tetapi, pihak keluarga belum merespons. Polda Jatim pun sudah melayangkan panggilan kedua. Kali ini melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Dishubinter).
"Hubinter juga akan mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI. Kami sudah temukan alamatnya dan batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13-1n tapi karena jauh beri toleransi mungkin sampai minggu depan,” ujar Luki, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Pihak kepolisian mengharapkan kehadiran Veronica Koman pada pemanggilan kedua. Apalagi VK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahu soal hukum di Indonesia.
"Pada panggilan kedua kami sarankan untuk bisa hadir karena yang bersangkutan adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia yang juga pasti soal aturan hukum yang ada di Indonesia," tutur dia.
Pihaknya mengharapkan Veronica Koman dapat memenuh panggilan sebelum tanggal yang ditetapkan. Namun, pihaknya juga memberikan toleransi karena perjalanan. “Jangan hanya berkomentar melalui media sosial,” ujar dia.
Ia menuturkan, bila Veronica Koman tetap tidak hadir akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian pada tahapan berikutnya red notice.
"Kalau sampai keluar red notice yang bersangkutan ini akan tidak bisa keluar bepergian kemana-mana lagi. Ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita dan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai penggiat HAM,” ujar dia.
Kepolisian menetapkan Veronica Koman jadi tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.