Pekerja Asing Bantu Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja di Sektor Konstruksi

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Sep 2019, 15:15 WIB
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/1). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus mengejar sertifikasi tenaga kerja sektor konstruksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam aturan tersebut, ada penambahan beberapa posisi pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari beberapa aturan sebelumnya yang pernah terbit, dan itu dibukukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019.

Salah satu penambahan porsi pekerja asing besar ada di sektor konstruksi, dimana pada Permenaker baru terdapat 181 posisi yang diperbolehkan untuk jabatan tenaga kerja asing. Ini berbanding terbalik dengan Permenaker Nomor KEP 247/MEN/X/2011, yang hanya memberi jatah sebanyak 68 jenis jabatan di bidang konstruksi kepada pekerja asing.

Namun begitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai, penambahan porsi tenaga kerja asing di bidang konstruksi akan bantu menunjang kebutuhan pekerja yang masih minim tenaga ahli lokal untuk beberapa posisi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, Permenaker Nomor 229/2019 memang dimunculkan untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja asing secara keseluruhan.

"Tenaga kerja yang di (Peraturan) Menteri Ketenagakerjaan itu bukan hanya tenaga konstruksi ya. Kalau yang kami (Kementerian PUPR) bahas itu hanya tenaga kerja konstruksi, termasuk sertifikasi di dalamnya," jelas dia di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia menyatakan, dalam rumusan aturan tersebut ada yang namanya negatif list, yakni pemetaan terkait jenis tenaga kerja di bidang mana saja yang secara populasi sudah mencukupi, atau masih kekurangan.

"Misalnya sipil. Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT," terang dia.

"Tapi yang memang masih sedikit atau masih kurang, katakanlah ahli tentang MRT, kita belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tenaga Kerja Asing di Indonesia Hanya 95.335 Orang

Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri dalam Seminar pra-Munas Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (7/9/2019). (Ist)

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. 

Hanif membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. 

"Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan," ujar Hanif Dhakiri kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).

Hanif menuturkan, untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Ada ketentuan atau persyaratan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

"Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu," lanjut Hanif.

Hanif menambahkan, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai USD 100 dolar setiap orang per bulannya. 

Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar tenaga kerja asing sesuai ketentuan UU.

Pemerintah menindak tegas jika TKA melakukan pelanggaran baik pelanggaran  tak berizin, melanggar izin, illegal atau semacamnya.

Seluruh aparatur pemerintah, baik pengawas imigrasi, pengawas tenaga kerja, kepolisian dan Pemda, juga akan melakukan pengawasan secara rutin, periodik dan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya