Hadiri Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen Pakai Kursi Roda

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menggunakan bantuan kursi roda karena kesehatannya yang kurang baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Sep 2019, 15:19 WIB
Kivlan Zen jalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, hari ini, Selasa (10/9/2019).

Pantauan Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kivlan Zen memasuki ruang sidang dengan memakai kursi roda pukul 14.00 WIB.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menggunakan bantuan kursi roda karena kesehatannya yang kurang baik.

"Kalau sehat hadir, dipaksain juga siap, gitu saja, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya liat saja lah dari Jaksa bagaimana membawanya," ujar Tonin.

Di ruang sidang, Kivlan Zen terlihat sedikit pucat dan tak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa awak media. 

Ia hanya nampak melambaikan tangan dengan lurus ke meja hijau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuduhan Polisi

Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen melambaikan tangan saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan berkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Bawaslu Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Namun demikian Kivlan membantah, dan mengatakan senjata dimilikinya hanya sebagai alat pertahanan diri karena mengaku merasa terancam.

Kendati begitu, penyidikan kepolisian tetap menjatuhkan status tersangka pada Kivlan sejak 29 Mei 2019 dan dijebloskan ke tahanan Guntur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya