Liputan6.com, Jakarta - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Dalam sidangnya itu, Jefri Nichol menjelaskan kepada majelis hakim alasan mengapa dirinya sampai mengonsumsi ganja.
Orang-orang terkasih hadir untuk memberikan dukungan kepada Jefri Nichol seperti ibunya, Junita Eka Putri, dan juga mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon.
Baca Juga
Advertisement
Namun di balik semua itu, ada beberapa fakta menarik tentang sidang perdana Jefri Nichol. Apa saja sih? Berikut fakta-faktanya.
1. Deg-Degan
Jefri Nichol mengaku cemas saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terlebih, ia harus di bangku pesakitan dan menceritakan tentang alasan menggunakan narkoba.
"Iya (deg degan)," ungkap dia.
Advertisement
2. Didakwa Atas Kepemilikan Ganja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol telah melanggar pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa telah melanggar undang undang," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi, saat persidangan.
3. Gunakan Ganja karena Tak Bisa Tidur
Melalui pengakuannya dalam persidangan, Jefri Nichol mengaku menggunakan ganja karena kesulitan tidur.
"Bahwa pada hari Jumat, 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri dalam sidang.
Advertisement
4. Tak Ajukan Eksepsi
Jefri Nichol didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait masalah tersebut, Jefri Nichol tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ucap pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabesi .