Liputan6.com, Pare-Pare - Setelah sempat tarik ulur, penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare akhirnya resmi diambil alih oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel dari tangan penyidik Tipikor Polres Pare-Pare.
"Kasus dugaan suap proyek DAK ini sudah digelar di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya direkomendasikan agar penanganannya diambil alih oleh Polda Sulsel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Markas Polda Sulsel, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sementara penanganan kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pare-Pare, kata Yudhiawan, tetap ditangani oleh Unit Tipikor Polres Pare-Pare. Kedua kasus tersebut masih berkaitan erat.
"Kasus raibnya dana Dinkes itu kan sudah penyidikan bahkan sudah ada penetapan tersangka. Itu tetap dilanjutkan oleh Polres Pare-Pare. Kasus dugaan suap proyek DAK resmi kita yang tangani," jelas Yudhiawan.
Seret Nama Wali Kota
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare dapat berjalan secara profesional.
"Kasus ini kan menarik dan dikabarkan mencatut nama kepala daerah setempat. Sehingga kami harap ditangani secara maksimal dan profesional," ucap Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.
ACC Sulawesi berharap aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut segera mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.
"Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Polres Pare-Pare hingga saat ini terkesan tak berkutik padahal pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Kadir.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum yang menangani kasus DAK Pare-Pare tersebut turut mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh Yamin yang telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.
"Sampai detik ini kan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh penyidik Polres Pare-Pare. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel atau Kejati Sulsel bahkan ke KPK untuk segera ambill alih kasus ini," jelas Kadir.
Advertisement
Simpang Siur Penanganan Kasus Suap Proyek
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Polres Pare-Pare berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare.
"Ditunggu saja yah. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat selesai," kata Kapolres Pare-Pare, AKBP Pria Budi sebelumnya.
Ia mengatakan pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan suap DAK, melainkan juga menangani kasus dugaan raibnya uang kas milik Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare sebesar Rp6,7 miliar tahun anggaran 2017-2018 yang juga melibatkan pihak yang sama dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau kasus dugaan suap DAK itu masih tahap penyelidikan. Kita saat ini masih fokus penyidikan kasus Dinkes Kota Pare-Pare. Tolong dibedakan," tutur Pria.
Hal yang berbeda disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. Mantan Penyidik senior KPK itu justru memastikan penanganan kasus dugaan suap DAK Kota Pare-Pare telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik itu," ucap Yudhiawan via pesan singkat, Selasa 2 Juli 2019.
Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK yang dikabarkan mencatut nama Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe tersebut.
"Kita sudah berikan petunjuk teknis (juknis) dan Polres Pare-Pare memang serius tangani dan tak ada hambatan apa pun," jelas Yudhiawan.
Menurutnya, hingga saat ini penyidikan kasus dugaan suap proyek DAK oleh Polres Pare-Pare telah berjalan maksimal. Selain telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.
"Ini yang sementara ditunggu oleh penyidik. Setelah hasilnya ada, fokus penyidik akan mencari siapa pihak yang patut bertanggung jawab dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut," terang Yudhiawan.
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) pun terakhir melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah mendapat jawaban lisan dari Kanit Tipikor Polres Pare-Pare, Ipda Sukri Abdullah jika pihaknya tak menangani kasus DAK yang dimaksud.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan langsung bukti berupa kopian surat pernyataan tiga PNS tentang adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare ke pimpinan Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Weldimar saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi menjalin silaturahmi, Selasa 23 Juli 2019.
"Kemarin kami bersurat ke Polres Pare-Pare meminta penjelasan perkembangan kasus dugaan suap proyek DAK tersebut. Surat kami tak dibalas, malah Kanit Tipikor menelepon kami jika kasus tersebut tak ditangani pihaknya. Yah sudah makanya kami lapor ke Kejati untuk ditangani dan bukti kami sudah serahkan langsung ke Pak Kajati kemarin," terang Kadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin membenarkan adanya laporan kasus dugaan suap DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh lembaga ACC Sulawesi tersebut.
"Memang benar. Kejati Sulsel telah menerima sejumlah salinan dokumen pengakuan tiga orang PNS dari ACC Sulawesi atas kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare. Hal ini juga telah kami sampaikan ke pimpinan dan kami tinggal menunggu petunjuk selanjutnya," singkat Salahuddin.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan turut mengatensi penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Di antaranya kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare yang penanganannya dikabarkan simpang siur.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut.
"Semua kita atensi. Di antaranya kasus dugaan suap DAK Pare-Pare yang cukup mendapat perhatian besar publik belakangan ini," kata Aldiansyah, Minggu 25 Agustus 2019.
Ia merencanakan mendekat ini akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kelanjutan penanganan kasus-kasus korupsi yang dimaksud. Dengan demikian, kata dia, penanganan kasusnya akan menjadi perhatian Korsup KPK.
"Kami akan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus yang dimaksud," ujar Aldiansyah.
Awal Mula Kasus
Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman, dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp6.000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H Hamzah di sebuah mal bernama Mall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement