Jaksa Sebut Kivlan Zen Bayar Mata-Mata Rp 25 Juta untuk Intai Wiranto-Luhut

Selain meminta mengintai Wiranto dan Luhut, jaksa juga menyebut Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Sep 2019, 17:07 WIB
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen tiba untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Kivlan Zen saat sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut jaksa, Kivlan membayar seorang mata-mata bernama Udin lewat kaki tangannya yang bernama Helmi Kurniawan atau Iwan.

Uang dibayarkan Iwan kepada Udin sebesar Rp 25 juta untuk mengintai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar.

"Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 yang berasal dari terdakwa kepada Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain meminta mengintai Wiranto dan Luhut, jaksa juga menyebut Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api laras pendek ilegal dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar ilegal.

"Hal itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2019, Iwan meminta mencarikan sejata tersebut kepada Adnil (rekannya) dengan menjelaskan mengenai harga masing-masing sejata tersebut," beber Fathoni.

Rincian senjata yang dibeli Iwan seperti yang diminta oleh Kivlan Zen adalah, pertama, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000, kedua adalah satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000, dan ketiga satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15.000.000.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Istri Berurai Air Mata

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen menangis saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Dengan memakai kursi roda, Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Dwitularsih Sukowati, istri Kivlan Zen berurai air mata menjelang dimulainya sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pantauan di lokasi, selain menangis, Dwitularsih juga kerap memeluk dan menyeka mata sang suami yang juga menitikkan air mata.

Keduanya lalu berbincang secara personal di serambi meja terdakwa. Momen tersebut langsung menyedot perhatian ruang sidang.

Selama dua bulan terakhir, Kivlan mendekam di Rutan Guntur Jakarta. Polisi menjebloskan purnawirawan jenderal militer tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya