Liputan6.com, Surabaya - BPH Migas angkat bicara mengenai tarif gas bumi yang mencekik warga Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa menuturkan, terkait keluhan masyarakat atas tingginya tagihan pemakaian gas untuk Mojokerto disebabkan karena akumulasi biaya pemakaian gas yang belum ditagihkan oleh PGN.
Tagihan itu sejak gas in pada Februari hingga Desember 2018 ditambahkan dalam tagihan bulan berjalan dengan cara dicicil dengan rentang cicilan 6 bulan-12 bulan terhitung sejak penagihan pertama pada Januari 2019.
"Skema cicilan ini diambil PT PGN Tbk. Untuk menghindari beban tagihan yang terlalu besar bagi masyarakat," tutur dia, Selasa (10/9/2019).
BPH Migas menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari badan usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
"Adanya jeda waktu antara gas in dengan penetapan harga jual tersebut dikarenakan penetapan harga jual gas di Kota Mojokerto dilakukan secara bersamaan dengan dengan mempertimbangkan penetapan harga jual gas di wilayah sekitar Kota Mojokerto yang saat itu masih dalam proses pembangunan yaitu kota Pasuruan dan kota Probolinggo," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum penetapan harga jual dilakukan beberapa tahapan antara lain public hearing dengan pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Daerah, Ditjen Migas, KPPU, Badan Usaha penugasan, YLKI, dan perwakilan masyarakat. Harga Jual Gas bumi ditetapkan sebesar Rp 4.250/m3 untuk RT-1 (Rumah Tangga) dan dan Rp 6.000/m3 untuk RT-2).
Penetapan harga yang dilakukan oleh BPH Migas ini lebih kompetitif bila dibandingkan dengan harga LPG di pasaran yaitu harga LPG 3 Kg sebesar Rp 4.511/m3 untuk pelanggan RT-1 dan harga LPG 12 Kg sebesar Rp 9.398/m3 untuk pelanggan RT-2).
"Selain itu penggunaan jaringan gas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung yaitu lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan," ucapnya.
BPH Migas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat 3 point (d.) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas selama ini sudah menetapkan harga jargas untuk Rumah Tangga 1 dan 2 di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan harga di bawah harga pasar LPG 3 Kg sebagai komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat.
"BPH Migas meminta PT PGN selaku operator jargas untuk melakukan sosialisasi kepada pelanggan di Kota Mojokerto secara langsung dan intensif dalam rangka memberikan pemahaman atas benefit jargas terutama harga jual gas yang lebih ekonomis dibandingkan harga LPG pasar," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BPH Migas Gandeng TNI-Polri Tertibkan Penyelewengan BBM Bersubsidi
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melibatkan TNI dan Polri, untuk menertibkan penyelewangan Bahan Bakar Jenis Tertentu (JBT) atau solar subsidi.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, BPH Migas akan melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi bersama TNI Polri, pengawasan diperioritaskan di wilayah yang terjadi penyelewengan.
"BPH Migas akan lakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang patut diduga terjadi penyimpangan. Di daerah tambang yang diduga terjadi penimbunan untuk perkebunan dan tambang," kata Fanshurullah, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Menurut Fashurullah, masih ada potensi penyelewengan BBM bersubsidi yang akan ditertibkan, selama ini BPH Migas pun sudah menemukan penyelewengan kemudian diserahkan ke Polri untuk ditindak lanjuti secara hukum.
"Kita ada PPNS untuk penyeidikan tapi ada kerja sama juga dengan Polri. ini data yg udh ditangkap Kepolisian dan masih ada potensi," tuturnya.
Kolonel Laut Widhy Sutedjo dari Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Polisis Militer mengungkapkan, Markas Besar TNI siap mendukung penertiban penyelewengan BBM bersubsidi bekerja sama dengan Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN), serta siap melakukan tindaka jika ditemukan penyelewengan.
"Mabes TNI sangat mendukung kebijakan ini. Kami POM TNI akan turun bersama Bareskrim dan BIN. Tentunya kami awasi dan penindakan kalau ada penyelewengan sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.
Advertisement