Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan pencabutan paspor aktivis Veronica Koman sudah berdasarkan Undang-undang. Dia membantah pencabutan paspor Veronica merupakan pelanggaran HAM.
"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica. Saat ini, kata dia, pihak imigrasi sedang memproses permintaan tersebut.
"Syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani," ucapnya.
Menurut dia, Veronica bisa diusir dari Australia apabila paspornya dicabut oleh pemerintah.
Terkait langkah ekstradisi terhadap Veronica, Yasonna mengatakan pemerintah masih mempertimbangkannya.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia di sana (Australia), karena dia tidak punya ini (paspor)," jelas Yasonna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Hoaks
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman. Aktivis Papua itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.
"Pencabutan itu harus berdasarkan surat, surat permintaannya (Polda Jatim) ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya pencabutan paspor tersebut dapat membantu pihak Polda Jawa Timur dalam meneruskan proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir, dia menduga Veronica saat ini berada di Australia.
Advertisement