Desa di Bali Ini Denda Rp 1 Juta Pendaki Gunung Agung

Denda tersebut akan diberlakukan selama Gunung Agung berada di level siaga hingga lebih.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 08:01 WIB
Sejumlah turis mengabadikan pemandangan erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (6/7). Erupsi Gunung Agung mengundang banyak perhatian warga dan wisatawan. (AFP FOTO / Sonny Tumbelaka)

Liputan6.com, Jakarta - Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, Nyoman Suratika membenarkan adanya denda Rp 1 juta bagi para pendaki yang menaiki Gunung Agung. Aturan tersebut keluar dari Desa Adat Pucang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali melalui pararem atau hukum adat.

"Iya pararem baru kemarin (keluar)," kata Suratika saat dikonfirmasi via telepon, Selasa 10 September 2019.

Suratika menjelaskan, pararem tersebut dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang yang berada didekat lereng Gunung Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan para pendaki Gunung Agung. Sebab beberapa waktu lalu sebagian hutan di kawasan Gunung Agung terbakar.

"Iya itu desa paling dekat, kurang lebih ada 3 kiloan (kilometer), dekat sekali, dekat lereng gunung. Karena kebakaran kemarin hampir habis itu, kalau tidak sigap warga kalau tidak sigap aparat keamanan habis hutan itu," ujarnya.

Dia menyebut, penerapan pararem itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya karena status Gunung Agung masih di level siaga yang bisa terjadi erupsi kapan saja.

"Itu kan dengan dasar pertimbangan desa adat setempat dan sudah ada larangan dari BMKG. Semasih gunung ini aktif di level siaga. Karena selama ini banyak juga turis-turis yang naik mungkin itu," kata Suratika.

"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambungnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Berlaku Selama Status Siaga

Kondisi Gunung Agung yang mengeluarkan asap tebal di Kabupaten Karangasem, Bali (28/11). Kepulan asap tebal ini terjadi karena ada dua lubang asap vulkanis. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)

Suratika mengatakan, pararem denda Rp 1 juta bagi pendaki akan diberlakukan selama Gunung Agung berstatus siaga atau lebih. Tetapi jika normal, pararem tersebut bisa dicabut kembali.

"Selama gunung ini erupsi dan gunung ini statusnya siaga. Nanti kalau sudah normal kembali pararem itu akan dicabut. Ini demi keamanan bersama kita menyelamatkan nyawa mereka (Pendaki)," ujarnya.

 

Reporter: Moh Kadafi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya