Liputan6.com, Jakarta - DPR akan mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Fit and proper test capim KPK tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Rabu (11/9/2019).
Uji kelayakan dan kepatutan ini dibagi dua sif. Pada sif pertama, 5 capim KPK akan meyakinkan anggota Komisi III DPR bahwa mereka laik menjadi pimpinan lembag antirasuah. Lima calon lainnya bakal mendapat giliran setelahnya.
Advertisement
Pada hari ini, lima capim yang akan menjalani fit and proper test adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Setiap capim akan diberikan waktu selama 90 menit untuk menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. Sementara itu, ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk para capim KPK saat fit and proper test nanti.
Pertama soal integritas. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan soal integritas para capim ini, pihaknya akan melihat track record para capim KPK yang dimiliki oleh panitia seleksi (pansel).
"Kami yang di Komisi III itu kan waktunya sempit, enggak melakukan tracking record sendiri. Tentu saja itu kan tidak mungkin kami lakukan. Maka pertama kami sandarkan pada berkas tracking record yang disampaikan oleh Pansel," kata Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2019.
Komisi III DPR juga akan melihat kompetensi dari masing-masing capim. Kompetensi itu berkaitan dengan penguasaan materi hukum hingga konsep pencegahan korupsi.
"Kompetensi itu antara lain meliputi penguasaan hukum pidana materiil, tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kemudian hukum acara pidana atau hukum pidana formil yang terkait dengan penguasaan, misalnya KUHAP, dan beberapa ketentuan lain yang relevan lah tentu ya," kata Arsul.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga ingin melihat dan mendengar secara langsung konsep dari para capim KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Di samping itu konsepsi dari capim itu terkait dengan pencegahan korupsi ke depan," kata Arsul.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingin Selesai Sebelum Masa Tugas DPR Selesai
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait 10 nama calon pimpinan KPK. Surat itu dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 5 September 2019.
Setelah dibawa ke rapat paripurna, DPR meneruskannya ke Komisi III sebagai komisi terkait untuk segera diuji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Dia pun berharap fit and proper test bisa selesai pada sebelum akhir periode DPR 2014-2019 September mendatang.
"Ya kita harapkan Komisi III untuk bisa menyelesaikannya pada periode ini," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui 10 nama calon pimpinan KPK, yang diusulkan pansel. Keputusan Jokowi tersebut dikatakan Moeldoko sudah final.
"Ya sudah final lah (10 nama capim KPK)," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
Dengan begitu, 10 nama capim KPK itu siap diserahkan pemerintah ke DPR untuk uji fit and proper test. Moeldoko mengatakan, Jokowi meyakini bahwa pansel memiliki kredibilitas dalam menyeleksi capim KPK.
"Ya Presiden sudah memerintahkan mendelegasikan kewenangan kan pasti sudah memikirkan pada saat membentuk tim seleksi sudah memikirkan kredibilitas yang bersangkutan dan seterusnya," jelasnya.
Advertisement