Ingin Buat SIM International, Ini Syarat dan Biayanya

Menjadi dokumen wajib saat berkendara di luar negeri, beberapa orang masih bingung bagaimana cara membuat SIM International.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 11 Sep 2019, 17:32 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta Menjadi dokumen wajib saat berkendara di luar negeri, beberapa orang masih bingung bagaimana cara membuat SIM International.

Berbeda dengan mengurus SIM nasional, lokasi untuk mengurus dokumen ini terletak di Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri, pelayanan SIM Internasional bisa dilakukan Senin-Jumat mulai pukul 08.30-15.00 WIB. Pelayanan ini libur di hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.

Terkait biaya administrasi, pemohon wajib membayar Rp250 ribu untuk mendapatkan SIM Internasional baru, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak seperti SIM nasional, dokumen ini hanya berlaku selama satu tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

Sebelum menyambangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen resmi, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan melakukan perpanjangan SIM International.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikut Syaratnya

1. KTP asli dan foto copy (1 lembar). Untuk Warga Negara Asing (WNA), bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli dan foto copy, 1 lembar.

2. SIM nasional asli yang masih berlaku dan foto copy (1 lembar).

3. Passport asli yang masih berlaku dan foto copy (1 Lembar).

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk pria berdasi dan wanita menggunakan Blazer) (4 Lembar)

5. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

6. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 Lembar)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya