Wacana Wagub DKI Jakarta Lebih dari Satu, PSI Kaji Dasar Hukum

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengkaji wacana Wakil Gubernur DKI Jakarta lebih dari satu.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Sep 2019, 11:38 WIB
Anggota DPRD DKI asal PSi Idris Ahmad usai dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mewacanakan penambahan jumlah wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Wacana ini muncul dalam rapat, namun masih menjadi usulan individu, bukan usulan resmi fraksi.

Terkait wacana ini, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengkaji dari sisi aturan atau dasar hukumnya.

"Kalau kami melihatnya ini masih sebatas wacana. Dan kami juga lagi pelajari aturannya. Sejauh ini baru seperti itu. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Jadi kami dalam proses pendalaman terhadap dasar hukum. Kalau berwacana kan boleh saja," jelas Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, dihubungi Merdeka, Rabu (11/9/2019).

Jika dasar hukumnya membolehkan, Idris mengatakan hal yang kemudian harus jadi pertimbangan jika wagub ditambah adalah kebutuhan demi optimalisasi kinerja pemerintahan. Jika memang benar dibutuhkan dua wagub, menurutnya tak masalah.

"Kalau peraturan membolehkan dasar kebutuhannya apa? Apakah memang akan mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah atau enggak. Pertimbangannya itu," tutur dia.

"Sekarang kita belum mendapat kepastian, kita akan konsultasi sebenarnya memungkinkan enggak secara hukum. Kalau pun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dibahas Lebih Lanjut

Idris menegaskan, dasar hukumnya harus kuat baru kemudian bisa dibahas lebih lanjut.

"Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat dan apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, wagub yang tidak terpilih berdasarkan proses Pemilu akan dipilih melalui mekanisme di DPRD.

"Jadi partai pengusung yang sebelumnya mengusulkan akan menyerahkan namanya, nanti akan dibentuk tim panitia pemilihan, dibentuk tata tertibnya terus juga nanti ada pemilihan oleh anggota DPRD," pungkasnya.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Hari Ariyanti

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya