Cegah Konflik, KKP Sosialisasikan Perizinan Pengelolaan Ruang Laut

Perizinan yang disosialisasikan adalah izin pengelolaan perairan, izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi dan fasilitas perizinan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 13:15 WIB
Kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan di Kepulauan Natuna. (Gideon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar acara sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut. Acara yang mengusung tema 'Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut' tersebut dihadiri oleh para pengusaha dan stakeholder terkait.

Namun sayangnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dijadwalkan membuka acara tersebut berhalangan untuk hadir. Ia kemudian diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Nilanto Perbowo.

Adapun perizinan yang disosialisasikan adalah izin pengelolaan perairan, izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi dan fasilitas perizinan.

Nilanto menjelaskan perizinan di bidang kelautan ini dianggap penting sebab banyak pihak terlibat sehingga kerap menimbulkan konflik.

"Laut merupakan tempat berbagai sektor dan stakeholder melakukan aktivitas. Keberadaan tata ruang laut meminimalkan konflik pemanfaatan sehingga pembangunan sektor kelautan lebih cepat dan terintegrasi," kata dia, di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dia mengungkapkan konflik-konflik yang biasa terjadi antara lain konflik penataan ruang, kerusakan lingkungan, pencemaran perairan, kemiskinan masyarakat, rendahnya kualitas SDM, dan kurangnya infrastruktur serta aksesibilitas.

Padahal, jika konflik-konflik tersebut berkurang atau bahkan tidak ada, dapat meningkatkan kuaitas SDA dan mengerek investasi di bidang kelautan. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sebab investor memperoleh kepastian hukum.

"Meningkatkan sumber daya lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi investor baik PMA maupun PMDN yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tata Ruang Laut

Sejumlah nelayan memperbaiki kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan tidak bisa melaut akibat gelombang tinggi sejak sebulan belakangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menyebutkan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tala Ruang Laut (PP RTRL) pada tanggal 6 Mei 2019, sudah menunjukkan arah yang Jelas dalam pembangunan kelautan ke depan dan menjadikan Iaut masa depan bangsa sebagai pijakan. Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Kelautan.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Presiden telah menetapkan aturan yang mengatur alokasi ruang laut di wilayah 12 mil hingga Wilayah Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif dan memperkuat praktek hak berdaulat Indonesia sesuai prinsip hukum laut lnternasional (UNCLOS)" ujarnya.

 


Dokumen Integrasi

Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Senin (10/10). Lebih dari 60 perusahaan, ratusan kapal nelayan dan kapal ikan tak beroperasi dan tutup sebagai bentuk protes kenaikan uang sewa lahan sampai 450 persen (Liputan6.com/Gempur M Surya)

PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/Iembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang Iaut, sehingga memberi kepastian bagi setiap stakeholders sesuai rencana yang ditetapkan.

PP RTRL ini juga merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

"PP Ini merupakan alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan, karena menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi (RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ Kawasan Antarwilayah, dan RZWP3K), acuan penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional, dan acuan pemberian izin di Iaut," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya