Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa M Indung Andriani menjadi perantara suap untuk Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani (kedua kanan) jelang menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)