FOTO: Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan perantara suap Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Sep 2019, 14:51 WIB
Eksepsi Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Ditolak
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan perantara suap Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa M Indung Andriani menjadi perantara suap untuk Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani (kedua kanan) jelang menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan M Indung Andriani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya