Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyebut Kivlan Zen membayar Rp 25 juta kepada seseorang untuk mengintai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar. Hal ini tertuang dalam dakwaan terhadap Kivlan Zen dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Terkait hal ini, Wiranto tak mau ambil pusing. Dia enggan menanggapi soal pernyataan yang disampaikan jaksa tersebut.
Advertisement
"Ya enggak usah ditanggapi," kata Wiranto singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut jaksa, Kivlan Zen membayar seorang mata-mata bernama Udin lewat kaki tangannya yang bernama Helmi Kurniawan atau Iwan. Uang dibayarkan Iwan kepada Udin sebesar Rp 25 juta untuk mengintai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar.
"Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 yang berasal dari terdakwa kepada Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Fathoni di sidang Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Kivlan Minta Dicarikan Senjata Api
Selain meminta mengintai Wiranto dan Luhut, jaksa menyebut Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api laras pendek ilegal dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar ilegal.
"Hal itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2019, Iwan meminta mencarikan sejata tersebut kepada Adnil (rekannya) dengan menjelaskan mengenai harga masing-masing sejata tersebut," beber Fathoni.
Rincian senjata yang dibeli Iwan seperti yang diminta oleh Kivlan Zen adalah, pertama, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp 5.500.000, kedua adalah satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp 6.000.000, dan ketiga satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15.000.000.
Advertisement