Liputan6.com, Madinah - Pemerintah Arab Saudi telah menghapuskan visa progresif umrah yang nilainya sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR). Kemudian menggantinya dengan biaya sebesar 300 SAR.
Terkait ini, Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan penyesuaian paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.
Advertisement
“Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, seperti dikutip Kamis (12/9/2019).
Arfi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.
Dia menuturkan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa ke Arab Saudi.
Dalam ketentuan baru ini, ditetapkan visa ke Arab Saudi dikenakan biaya sebesar 300 SAR untuk seluruh tujuan, termasuk umrah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian tanggal 4 Muharram 1441H.
"Dengan ketentuan ini, maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR 2.000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu," jelas dia.
Khusus Visa
Seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya 300 SAR. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.
Arfi mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.
“Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” ujar Arfi.
Advertisement