Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken dan mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Surpres dikirim Rabu 11 September 2019.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabukemarin.
Advertisement
Pratikno menyebut, hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta masih mempelajari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut Pratikno, pemerintah telah merevisi DIM Revisi UU KPK yang diterima dari DPR RI.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," lanjut Pratikno.
Jokowi berkomitmen revisi undang-undang tersebut yang meliputi beberapa poin seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3 tidak membuat independensi KPK terganggu.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi.
Dia menyebut, satu dan dua hari ke depan akan mempelajari DIM dan segera memutuskan sikapnya terkait revisi UU KPK serta akan menyampaikannya ke publik.
"Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini ya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju" kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surpres Diterima DPR
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh dewan. Surat Presiden tersebut telah dikeluarkan sebagai penegasan pemerintah siap membahas bersama DPR revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Surat Presiden diterima DPR pada Rabu (11/9/2019) sore.
"Sudah masuk. Sore tadi," kata Arsul singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Hal tersebut sempat disinggung Arsul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III. Arsul menyampaikan hal demikian kepada pimpinan rapat Mulfachri Harahap.
Kepada wartawan, Arsul memperlihatkan kertas tersebut secara singkat. Kertas tersebut terlihat ditandatangani dengan tinta biru dan dimasukan ke dalam sebuah map DPR berwarna putih.
Namun, Arsul mengaku belum membaca daftar investaris masalah (DIM). Kata dia lampirannya belum dia lihat. Baru yang diterima oleh DPR berupa surat pengantar.
"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampiranya belum saya lihat," ucap Sekjen PPP itu.
KPK Minta Revisi UU Dibahas DPR Periode Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyarankan agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru dibicarakan pada masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab, kata Agus, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya tersisa kurang lebih 2 pekan.
Dengan waktu terbatas itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika tetap memaksakan revisi.
"Hari ini ada usaha untuk melakukan revisi, dan kami tolak karena, bayangkan itu harus selesai 30 September 2019, biarkan DPR berikutnya yang membicarakannya, yang ini berakhir 30 September kalau tidak salah," kata Agus Rahardjo.
Reporter: Intan Umbari dan Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement