Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan, besarnya tagihan tarif penggunaan gas bumi di Mojokerto akibat Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terlalu lama menetapkan besaran harga gasnya.
Sekretaris perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan dalam menetapan tarif gas bumi untuk rumah tangga, PGN sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Harga gas bumi untuk rumah tangga ditetapkan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar Rp 4.250 per m3 untuk Rumah Tangga (RT)-1 yang meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana sekali dan sejenisnya.
Sedangkan untuk RT-2 meliputi konsumen menengah, menengah ke atas, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya sebesar Rp 6 ribu per m3.
"PGN sebagai bagian dan kepanjangan tangan peran pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat akan akses energi yang bersih, ramah lingkungan, praktis dan aman akan selalu mengikuti ketetapan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Untuk kebutuhan rumah tangga normal, konsumsi gas bumi berkisar antara 4 sampai 15 meter kubik. Dengan demikian harga jual yang sudah ditetapkan tersebut dalam pemakaian normal tidak akan memberatkan masyarakat.
“Dalam melaksanakan operasional dan layanan kepada masyarakat, kami selalu diawasi dan untuk pelaksanaan good corporate governance, layanan kami di lapangan dilakukan verifikasi secara independen dan transparan,“ ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPH Migas Terlalu Lama
Terkait dengan keluhan harga gas bumi di Mojokerto, dia menjelaskan keluhan ini terkait erat dengan jeda waktu antara proses percepatan pengaliran manfaat gas bumi ke masyarakat dan proses penetapan harga gas yang membutuhkan waktu penetapan oleh BPH Migas.
Biaya pemakaian gas bumi yang timbul selama bulan-bulan awal pemakaian sebelum penetapan harga, menjadi biaya yang terakumulasi. hal ini dikarenakan PGN menunggu nilai harga penetapan oleh BPH Migas.
Sejak awal pemakaian gas bumi oleh masyarakat sudah terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Seperti biaya pembelian gas kepada pemasok gas maupun biaya operasi dan pemeliharaan untuk menjaga kehandalan jaringan, serta kegiatan pengelolaan pelanggan.
Advertisement
Berikan Program Cicilan
Untuk menghindari beban tagihan yang besar karena terakumulasi, maka PGN menyediakan program cicilan selama 6 – 12 bulan. Namun diwaktu bersamaan juga dengan tetap membayarkan tagihan bulan berjalan.
“Program cicilan ini PGN lakukan sebagai komitmen layanan kepada pelanggan agar selain merasakan manfaat berupa kenyamanan, kemudahan dan keamanan menggunakan gas bumi, masyarakat juga tidak terbebani dengan jumlah tagihan di awal pemakaian saat penetapan harga belum dilakukan. Setelah program cicilan selesai, maka tagihan akan berjalan normal kembali dan seluruh komponen perhitungan harga per meter kubik kami pastikan sesuai dengan ketetapan BPH Migas,” jelas Rachmat.