Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) petahana Alexander Marwata mengatakan, bisa saja kerja kinerja komisi antirasuah berjalan senyap.
Karena, saat KPK memanggil seseorang untuk dimintai keterangan, publikasi dilakukan seolah mengidentifikasi mereka terlibat, terlebih jika yang bersangkutan adalah penyelenggara negara.
Advertisement
"Mengurangi suara gaduh seperti pengumuman tersangka, atau saksi, sejatinya bisa, sepanjang berlima sepakat tidak usah memanggil saksi harus diumumkan," kata Alex menjawab tes uji kelayakan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Alex Marwata mengamini hal tersebut perlu evaluasi di periode selanjutnya agar tak ada suara gaduh. Alex yakin, KPK bisa melakukan hal yang sama dalam penindakan seperti dilakukan Polri dan Kejaksaan.
"Teman di kepolisian dan kejaksaan bisa, mengapa KPK enggak bisa?" nilai Alex.
Namun demi mewujudkan hal itu, KPK masih berpatok pada beleid KPK yang menyebut lembaganya adalah lembaga independen dan bertanggung jawab kepada publik. Karenanya, hal itu diartikan bahwa semua kgiatan KPK harus dilaporkan ke masyarakat lewat konferensi pers.
"Jadi SOP KPK yang (membuat) seperti itu," Alex Marwata menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dicecar soal Firli
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada Capim KPK petahana, Alexander Marwata. Komisi III mencecar Alex soal pimpinan KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2019 terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.
Pertanyaan pertama dilayangkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Menurutnya, konferensi pers kemarin berkaitan dengan nasib karier seseorang. Masinton menyindir KPK sebagai lembaga penghambat karier.
"Kemarin itu ada konpers, karena ini menyangkut nasib seseorang, karier seseorang saya bertanya kepada Pak Alex, sebagai calon komisioner dan juga orang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih menjadi komisi pemberantasan korupsi, bukan jadi komisi penghambat karier," ujar Mansiton.
Mansiton kemudian menanyakan kepada Alex, apakah keputusan jumpa pers soal pelanggaran kode etik Firli kemarin melalui keputusan bersama pimpinan atau tidak.
"Kemarin disampaikan bahwa ada pelanggaran etik, saudara sebagai incumbent, apa yang saudara ketahui tentang itu, apakah KPK itu dalam keputusan boleh sendiri sendiri, atau kolektif kolegial pimpinan," tanya Masinton.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani. Apakah yang disampaikan pada konferensi pers kemarin mewakili seluruh pimpinan KPK atau tidak. Menurutnya, Firli Bahuri bisa mengusut ke ranah hukum lantaran mencemarkan nama baik.
"Bagi kami konten dalam konferensi pers itu, itu kalau yang terkena untuk marah, kemungkinan terbuka untuk perkara pidana pencemaran nama baik, dan juga karena terbuka dan dimuat bisa dituntut pasal 27 UU ITE, saya tidak bisa membayangkan kalau benar benar di laporkan yang bersangkutan nanti ada lagi cicak buaya jilid berapa itu nantinya," ujar Arsul.
Diberitahu Basaria Panjaitan
Alex menjawab pertanyaan keduanya. Dia mengaku tak mengetahui adanya jumpa pers kemarin. Alex pun hanya diberitahu oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo juga berada di luar kota.
"Apakah itu sikap lembaga, terus terang saya mendapat pemberitahuan adanya itu dari Bu Basaria, saya di WA (whatsapp), lewat berita yang dimuat bahwa ada pers konferense terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Pak Firli," terangnya.
"Artinya pers conference itu memang tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus pada saat itu, pada kemarin itu ada di Jogja, saya dan Bu Basaria sebenarnya ada di kantor tapi itu yang terjadi," ucapnya.
Anggota komisi III Fraksi Gerindra Desmond Mahesa kembali menimpali pertanyaan. Dia menduga konferensi pers yang dilakukan KPK kemarin tidak ada keputusan pimpinan. Pasalnya, hanya dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Jadi pers konferensi pers kemarin itu apa sebenarnya, jadi dari keterangan Pak Alex terkesan konferensi pers kemarin itu mengada ngada, pertama itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial," ujarnya.
"Kedua dari keterangan Pak Alex itu tidak ada masalah, tapi pers konference kemarin itu melanggar, ada putusan nggak dari pernyataan atau statement Pak Saut kemarin, ini kan aneh?" sambung Desmond.
Kemudian, Alex mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanya kepada Jubir KPK Febri Diansah terkait konferensi pers tersebut.
"Saya kirim WA ke Jubir KPK Febri, ini apa konferensi pers, sementara pimpinan yang lain di kantor tidak tahu, atau saya yang tidak membuka pimpinan WA grup pimpinan dan humas," kata Alex.
Alex mengungkapkan, posisinya sebagai capim KPK memang posisi menyulitkan untuk memberikan pernyataan. Dia ingin mengendalikan diri untuk berbicara dengan siapapun.
Advertisement