Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada DPR soal capim bermasalah. Salah satunya Johanis Tanak. Johanis pun menjelaskan penyebab dirinya dianggap bermasalah.
Hal itu disampaikan Johanis saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2019).
Advertisement
"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR tentang keberadaan saya yang tidak jelas. Seingat saya itu mungkin terkait penetapan dua mantan gubernur yang saya tetapkan sebagai tersangka," kata Johanis.
Johanis menilai, KPK menyoroti latar belakangnya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kala itu, Johanis menetapkan 2 gubernur Sulteng sebagai tersangka.
"Satu yang diperintahkan oleh Jaksa Agung supaya dilanjutkan, kemudian yang satu saya sudah sampai tahap penyidikan, hasil yang dilakukan sudah 75 persen cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Tetapi, kata dia, sebelum Johanis Tanak melimpahkan ke pengadilan, dirinya dimutasi menjadi direktur tata usaha negara Kejaksaan Agung sampai sekarang.
"Di situ, kemudian dihentikan perkara tersebut oleh Kejati yang menggantikan saya. Jadi bukan saya yang menghentikan," ucap Johanis.
"Pada saat saya lakukan penyidikan terhadap perkara tersebut saya laporkan ke KPK sesuai UU KPK pak. Jadi saya sudah coba menjalankan sesuai aturan berlaku, kemungkinan kalau saya tidak menghentikan perkara tersebut," tandasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka