DPR dan Pemerintah Bahas Penambahan Jumlah Pimpinan MPR

Keduanya membahas soal Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD) dan perubahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Sep 2019, 23:29 WIB
DPR dan Pemerintah Bahas Penambahan Jumlah Pimpinan MPR

Liputan6.com, Jakarta - Selain rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly, Badan Legislatif DPR RI juga rapat bersama Mendagri Tjahjo Kumolo. Keduanya membahas soal Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD) dan perubahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.

"Intinya bahwa pemerintah (ingin) peningkatan fungsi peran kebangsaan harus ditingkatkan dan dioptimalkan, jadi usul penambahan jumlah pimpinan MPR, kalau usul Baleg kan jadi 10," kata Tjahjo usai rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Tjahjo mengamini terkait jumlah pimpinan MPR memang yang kerap direvisi setiap lima tahun sekali. Karenanya, Tjahjo belum ingin berspekulasi lebih jauh bagaimana ketetapan akhir dari hasil rapat kebijakan tersebut.

"Jadi nanti kita lihat diskusinya bagaimana di rapat panja itu," tutur dia.

Terakhir pada prinsipnya, lanjut Tjahjo, pemerintah berpandangan ingin meningkatkan efektifitas fungsi kelembagaan MPR. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya