Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Jokowi Sebut Kewenangan DPR

Irjen Firli terpilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme voting yang dilakukan Komisi III DPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Sep 2019, 10:40 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin sidang kabinet paripurna yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan tengah) dan jajaran menteri Kabinet Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Firli terpilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme voting yang dilakukan Komisi III DPR.

Jokowi enggan berkomentar banyak terkait pro kontra pemilihan Firli sebagai Ketua KPK. Menurut dia, pemilihan Firli sebagai ketua lembaga antirasiah adalah kewenangan DPR.

"‎Itu sudah lolos panitia seleksi (Pansel) KPK, dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Komisi III DPR langsung memilih lima calon pimpinan KPK, Jumat (13/9/2019) dini hari. Komisi menunjuk Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Empat komisioner terpilih lainnya, yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Nurul Ghufron (dosen), Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar (advokat).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dapat Suara Terbanyak

Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019). Lokasi Ibu Kota berada di wilayah Kabupaten Pejaman Penajam Pasar utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Proses pemilihan dilakukan dengan voting. Masing-masing anggota komisi yang berjumlah 56 anggota berhak memberikan suaranya. Satu anggota memilih lima nama calon. Filri mendapat 56 suara. Sempurna.

Berikut hasil voting capim KPK periode 2019-2023 berdasarkan suara terbanyak:

1. Firli Bahuri (Anggota Polri) 56 suara.


2. Alexander Marwata (Komisioner KPK) 53 suara.


3. Nurul Ghufron (Dosen) 51 suara
.

4. Nawawi Pomolango (Hakim) 50 suara
.

5. Lili Pintauli Siregar (Advokat) 44 suara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya