Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut visa progresif umrah. Akan tetapi, Arab Saudi menerbitkan aturan baru yakni biaya pengajuan visa umrah dengan government fee sebesar 300 riyal atau setara Rp 1,2 juta.
Biaya tersebut berlaku bagi setiap calon jemaah umrah yang ingin mengurus visa, baik yang pertama kali maupun berikutnya. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut otomatis biaya umrah akan naik.
"Paling utama kita ucapkan terima kasih pada kerajaan Saudi Arabia yang telah menghapuskan visa progresif pada jamaah umroh, yang berangkat berulang sebesar 2000 riyal setara Rp 7,8 juta," terang Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim, Moh Sofyan Arif, Kamis, 12 September 2019.
Baca Juga
Advertisement
Sofyan menuturkan, untuk masyarakat yang ingin umrah ada pemberlakuan biaya yang umum di internasional yakni government fee atau pembebanan biaya visa. Biaya government fee untuk pengurusan visa umrah sebesar 300 riyal untuk semua kunjungan ke Arab Saudi.
"Tidak hanya umrah, tapi juga termasuk bisnis. Khusus umrah secara sistem akan muncul dengan rinci biaya-biaya kurang lebih 491 riyal untuk pengurusan visa umrah. Jadi kalau ada kenaikan bukan harga paket yang naik di travel-travel, tapi dampak dari pemberlakukan government fee," paparnya.
Namun, yang harus menjadi catatan untuk travel tidak boleh dijadikan kesempatan menaikkan harga biaya umrah dengan tinggi. Travel boleh menaikkan biaya umrah dengan kenaikan wajar.
"Jangan dibuat aji mumpung naiknya harga. Kenaikan yang wajar maksimal di angka Rp 2 juta. Kasihan jemaah jika naiknya tinggi. Keberangkatan umrah sendiri di Jatim paling awal Oktober atau akhir September," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Arab Saudi Pangkas Biaya Progresif Umrah dan Haji
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya visa progressif untuk haji dan umrah.
Terjadi pengurangan biaya dari awalnya 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR) setara Rp 7,6 juta menjadi 300 SAR setara Rp 1,1 juta (kurs Rp 3.800 per 1 SAR).
Demikian diungkapkan Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali.
"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progressif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," ujar dia di Jeddah, Senin, 9 September 2019.
Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Artinya, ada biaya tambahan yang harus dibayar oleh jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama.
Sementara untuk haji, visa progressif diberlakukan bagi jemaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Visa progressif haji baru diberlakukan sejak 2018.
Adapun biaya visa yang ditetapkan saat itu adalah SAR 2.000 atau setara Rp 7,6 juta.
Advertisement
Meringankan Jemaah
Endang Djumali mengatakan bahwa pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan.
Terkait informasi ini, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Yakni, Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," katanya lagi.
Endang menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, hal itu akan meringankan jemaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri. Adapun jemaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.