Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku setuju pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga setuju penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam konferensi pers menanggapi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR. Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas tersebut penting agar tak ada penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
"KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/3019).
"Dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Jokowi mengatakan dewan pengawas nantinya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Dewan pengawas akan dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPk tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," jelasnya.
Kendati begitu, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. KPK, kata dia, cukup mendapat izin dari Dewan Pengawas saja.
"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak," ucapnya.